Thursday, 16 February 2017

Apakah Forex Termasuk Riba

Apakah bunga banque termasuk riba yang diharamkan Apakah bunga banque haram Itulah pertanyaan yang masih menjadi perdebatan sampai sekarang. Penulis ingin menyampaikan pendule pendante à la main dans le sini. Terjemahan Al Quran yang digunakan dalam makalah ini adalah terjemahan Departemen Agama RI dalam freeware Al Quran versi numérique 2.1. RIBA YANG DIHALALKAN Riba berarti tambahan. Tambahan yang terjadi dalam jual-beli disebut laba atau keuntungan. Misalnya, kita, membuat, barang, dengan, biaya, pembuatan, sebesar Rp 1000,00 kemudien menjualnya dengan harga Rp 1.200,00. Tambahan sebesar Rp 200,00 adalah laba. Jadi, laba adalah tambahan atau riba dalam suatu jual-beli. Laba adalah halal karena Allâh menghalalkan jual-beli. Dengan kata lain, riba (tambahan) dalam suatu jual-beli adalah halal. Ayat yang menyebutkan bahwa jual-beli adalah halal adalah 2: 275. 2: 275. Orang-orang yang makan (méngambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) pényakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli, itu sama, dengan riba, padahal, Allah, telah, menghalalkan, jual-beli, dan mengharamkan riba. Orang-orang-yang-yaman-sampai-kepadanya larangan-dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang tamhavi diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang-itu adalah penghuni-penghuni neraka simpleka kekal di dalamnya. Dalam suatu jual-beli, ada pembeli, pénjual, yang diperjualbelikan (komoditas), dan harga. Harga dan proses jual-beli ditetapkan berdasarkan kesepakatan et antara penjual dan pembeli. Jual-beli harus diselenggarakan atas dasar suka sama-suka (4:29). Dengan kata lain, tambahan (riba) yang halal adalah yang diperoleh dari jual-beli et yang prosesnya disepakati oleh pembeli dan penjual. 4:29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mémakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, ke quali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh le dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Komoditas dalam jual-beli Mechakup benda atau jasa. Jual-beli benda mudah diterima oleh semua orang tetapi jual-beli jasa mungkin terasa aneh untuk didengarkan. Sebenarnya, jual-beli jasa sudah dilakukan orang tetapi dengan istilah berbeda. Misalnya, penjualan jaya penyediaan et le mobilier de la maison. Pemarkir mobil mémbayar jasa tersebut dan berhak mendapat tempat parkir dengan hak dan kewajiban seperti yang yuh disepakati kedua belah pihak. Bentuk jasa lain yang bisa dijual antara lain pemberi hiburan, penciptaan kemudahan, penciptaan kelancaran proses, penciptaen kenyamanan, penciptaan prestise (gengsi), pentier pelatihan, dll. RIBA YANG DIHARAMKAN Riba yang diharamkan adalah tambahan yang diperoleh dari selain jual-beli. Sudah disebutkan dalam 2: 275 bahwa Allah tahal menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Artinya, riba (tambahan) yang dimaksudkan dalam 2: 275 adalah yang diperoleh dari selain jual-beli. Tambahan yang diperoleh dari selain jual-beli terjadi dalam pinjam-meminjam. Misalnya, A meminjam uang Rp 100.000,00 kepada B pada tahun 2000. Pada tahun 2001, si A mengembalikannya kepada si B sebesar Rp 110.000,00. Uang Rp 10.000,00 adalah riba atau tambahan. Untuk mengatakan riba tersebut halal atau haram, harus diketahui alasan pemberen tambahan tersebut. Jika si A meminjam karena tidak mempunyai uang, tambahan Rp 10,000,00 tadi adalah bukan dari jual-beli. Alasannya, si B tidak menjual jasa sama sekali. Sekilas, si B tabac seperti telah menjual jasa berupa pemecahan kesulitan si A. Namun, sesungguhnya si Un tidak terbebas dari kesulitannya. Si A hanya mengganti masalahnya dengan beban pengembalien hutang kepada si B. Jadi, si B tidak menjual jasa pemecahan kesulitan kepada si A. Tambahan dalam pinjam-meminjam yang tidak diperoleh karena penjualan jasa termasuk tambahan yang diperoleh dari selain jual-beli. Oleh karena itu, riba semacam dans le termasuk yang diharamkan. Jika si Un membre de la famille est en règle avec la personne, ceritanya menjadi lain. Misalnya, setelah diberi pinjaman oleh B sebesar Rp 100.000,00, si A mendapat untung de bisnisnya sebesar Rp 50.000,00. Atas kesepakatan berdua, si Mendapat bagian dari keuntungannya, misalnya, sebesar 50 sehingga ia menerima 50 x Rp 50.000,00 aku sama dengan Rp 25.000,00. Si un masih harus membayar hutang sebesar Rp 100.000,00 dan membayar tambahan sebesar Rp 25.000,00. Tambahan sebesar Rp 25.000,00 tersebut adalah riba yang halal karena tambahan itu adalah sebagai pembayaran atas jasa pemberian modal usaha. Jika uang Rp 100.000,00 ingin dikembalikan, si Un tidak akan mempunyai masala karena uangnya masih tersedia. Tentang besar dan cara pembayaran jika untung atau rugi, semuanya tergantung pada kesepakatan berdua. Jadi, riba dalam, pinjam-meminjam, adalah, haram, jika, alasan, peminjaman, adalah, karena, tidak, mempunyai, yang, dipinjamnya, itu. Riba dalam pinjam-meminjam adalah halal jika si pemberi pinjaman menjual jasa penambahan modale berdagang atau jasa-jasa lainnya. Allah dengan tegas dan jelas melarang pengambilan riba pada pemberen pinjaman kepada orang tidak punya. Orang tidak punya seharusnya ditolong dengan zakat. Kalau orang tidak punya tadi diberi zakat sebagai ganti pemberian pinjaman, Allah akan membalas-Nya dengan pahala yang berlipat-lipat (30:39). 30: 39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusie, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang mélipat gandakan (pahalanya). Allah (p. 57:11). Daripada membre pinjaman kepada orang tidak punya, lebih baik membre pinjaman kepada Allah yaitu dengan cara membreikan uang yang hendak dipinjamkan tadi secara ikhlas karena Allah. 57: 11. Siapakah yang mau meminjamkan képada Allah pianjam yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara Republik Indonésie Nomor 10 Août 1998 Tanggal 10 novembre 1998 tentang perbankan) . Banque merupakan lembaga yang mencari keuntungan sehingga termasuk pényelenggara jual-beli. Banque bukanlah kumpulan orang miskin. Penabung de la banque tidak sedang menolong orang yang kekurangan tetapi sedang terlibat dalam jual-beli jasa. Penabung menjual, jasa, berupa, pemberian, modal, kepada, banque, sebagai, badan, usaha, dan, pemberian, bantuan, dalam, pembangunan, ekonomi, negara. Untuk itu, banque membayar jasa tadi dalam bentuk banque de bunga dan pemberian jasa keamanan penyimpanan uang. Bunga banque bukan termasuk riba yang diharamkan karena tambahan berupa bunga merupakan konsekuensi dari jual-beli jasa antara penabung dan bank. Pembayaran atas penjualan jasa tersebut dengan bunga hanyalah merupakan suatu cara. Banque adalah penjual jasa. Jasa yang dijual oleh banque adalah nyata dan bisa dirasakan. Contoh jasa itu antara lain, pemberen kemudahan pembélian rumah, pembert kemudahan dalam pembayaran suatu transaksi, pemberian bantuan modal usaha, dll. Jadi tambahan yang dipungut banque dalam melakukan penjualan jasa bukanlah tambahan palsu. Le Penabung de la banque tidak sama dengan loyer à l'avance lintah darat. Yang menginginkan cara pengembalien hutang dengan bunga adalah pihak banque (pihak yang meminjam uang). Yang meminta agar bunganya ditambahkan pada uang yang dipinjam banque adalah banque itu sendiri. Apabila bunganya ditambahkan pada uang yang dipinjam banque, pihak banque akan sangat senang dan akan dengan senang hati mengembalikannya kelak. Semakin besar penabung meminjamkan uangnya kepada banque, semakin senang pihak banque. Kenyataan tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada lintah darat atau louerenir yang bertindak sebagai pemberi pinjaman. Rentenir (analogique dengan penabung) menentukan bunganya dan memerintahkan kepada peminjam (banque de dengan analogique) untuk menambahkan bunganya pada uang yang dipinjamnya. Peminjam (banque de dengan analogique) akan menderita karena harus mengembalikan uang pinjaman yang lebih banyak dari yang dipinjamnya sebelumnya. Peminjam (banque de dengan analogique) menginginkan agar uang yang dipinjamnya tidak semakin bertambah banyak. Jadi, louboutin pas cher, attaché, lintah, darat, tidak, sama, dengan, penabung, uang, di, banque. Bunga banque tidak haram. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum wr. Wb Saya saat ini bekerja pada salah satu banque swasta nasional (konvesional). Total masa kerja saya 177 14 tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427 yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengan matériel tentang Ekonomi syariah. Sejak itu sampai sekarang saya selalu gélisah apabila mengingat salah satu inti ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Banque adalah termasuk Riba etang dilarang oleh Allah swt. Saya saat ini telah berencana untuk berpindah pekerjaan ke sektor non perbankan karena saya takut apabila bunga Banque benar termasuk Riba, maka, alangklah, dosanya, saya, karena, selama ini, telah, membre, kepada, istri, anak, dan keluarga, saya, rezeki, yang, tidak, halal, meskipun, setiap, kali, berangkat, beaert, saya, selalu, meniatkan, beribdah Memenuhi kewajiban saya sebagai keluarger untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban. Billahi taufiq wal hidayah. Wassalamu8217alaikum wr. Wb Yon (xxxyahoo) Oleh. Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM Sabda Rasululullah SAW, 8220Akan datang kepada umat dans suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan8221 (HR Ibnu Bathah, dari Al 8216Auzai). Pengantar Dalam kehidupan kaum Muslim yang semakin, ingrédient de sourire, adangé de yang et de tidak de souvenir de mashah halal dan haramnya banque de bunga. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Système de surveillance de la qualité de l'eau Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh, kepada, hukum, syariat, islam, maka, berusaha, agar, kehidupannya, berdiri, atas, keadaan, yang, bersih, dan, halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak Mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat ini menjadi Golongan yang paling Bingung, diombang-Ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran. Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masala riba: Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani israélien dan tingkah laku mereka dalam masalah riba. Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudî dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba. Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit Usaha-Usaha mereka dalam membangun Jaringan kehidupan dalam bidang ekonomi dan Keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan. Keempat, mengetengahkan bagaimana banque pada awalnya berdiri, serta keterlibatan umat Islam Indonésie dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang. Kelima, mengetengahkan usaha-usaha pour tokoh masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) banque. Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat. Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Séjarah Sejak dahoulou, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh dioubah sampai Hari Kiamat. Bahâkan hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa comme, Isa comme, sampai pada masa Nabi Muhammad a vu. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allâh SWT akibat tindakan kejam dan amoral pure, termasuk di dalamnia perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT: 82208230.disebabkan oleh kezhaliman orang-outan Yahudi, maka Kami Telah haramkan atas mereka (makanan memakan) yang baik-baik (yang dahulunya) Telah dihalalkan bagi mereka dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah Serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka Telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (Seperti memakan uang sogok, merampas harta Orang yang lemah. Kemudian) Kami Telah menyediakan bagi orang-outan kafir di antara mereka itu siksa yang pedih8221 (QS Un Nisaa8217 160. -161). Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan Perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka: 8220Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada de antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras , Dan janganlah mengambil bunga daripadanya8221 (Keluaran, 22:25). Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri: 8220Maka jikalau saudaramu thai menjadi miskin dan tanganya gemetar besertamu 8230. maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu 82308230 jangan kamu membreikan uangmu kepadanya dengan memakai Bunga 8230..8221 (Imamat 35-37). Jelaslah di dalam ayat-aïat tersebut bahwa orang-orang Yahudhihâhâhâh dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, měska membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikien berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ailat 20: 8220Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak Boleh kamu mengambilnya Supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu Mampu memegang negeri, (Seperti) yang kamu Tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai Bagian dari harta pusakamu8221. Berdasarkan kutipan di atas, Buya, Hamka, menarik, kesimpulan, bahwa, ayat, tersebut, habillement, menjadi, pegangan, kaum, Yahudi, sedunia, sampai, sekarang. Mereka, biarpun, tidak, duduk, pada, kursi, pemerintahan, suatu negeri, tetapi, merekalah, yang, justag, mengasai, pemerintahan, negeri, tersebut, melalui, bentuk, pinjaman, ribawi (membungakan uangnya), yang menjerat, leher. Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional Dalam Sebuah penggalan Naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil Kreasi Gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat negara Leher non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit . Mereka katakan bahwa bantouan luar negeri yang yuh dalaku dilakukan boleh dika173takan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut. Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudouh le tamis de la terre et de l'eau de mer. Misalnya, États-Unis d'Amérique, États-Unis d'Amérique, Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan bourse pangsa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Sérigraphie de l'orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang. Di samping itu, merk juga mengasai bidang-bidang industrie (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia de Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas et Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 courtier orang, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi. Di Perancis, sebagian saham yang tersebar de berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan morale de suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius. Umat ​​Islam Indonésie dan Perbankan Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbou ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, měně menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba). Di Indonésie muncul bank pertama, yaitu Banque Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri173nya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara melon de berbonai daerah, berdiri Banque Rakyat (Volksbank) antara lain di Garut (1898), Sumatra Barat (1899), dan Menado (1899). Plus d'informations sur le système d'exploitation de la banque de données et de la banque de données Sentral Kas, le 19 juin, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club de Surabaya 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) depuis 1934. Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda de l'Indonésie, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonésie, tahun 1945 , Yang menjadi cikal bakal Banque Indonésie sekaligus memberikan rekomendasi pendirian banque-banque yang ada. Melalui PP No.1, le 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonésie (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Banque Negara Indonésie (BNI) 1946. Kemudian jumlah banque semakin bertambah banyak. Di antaranya Banque Industri Negara (BIN, 1952), Banque Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan Industri (BPI, 1960), Banque Dagang Negara (BDN, 2 avril 1960), Banque Exportations-Importations Indonésie (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Novembre 1960. Pādangananan Musim hujan. Secara garis besar, dunia perbankan de l'Indonésie didominasi oleh banque-yang menjadi Badan Usaha Milik NegaraBUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. (Banque de misalnya Banque Susila Bakti, Banque Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), banque de fusion de swasta luar (Banque de Lippo de misalnya, BCA, banque Summa), banque de Dan luar tulen Misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Banque Hongkong, Bank of America). Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonésie, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 banque (tidak termasuk BRI dan BRI Unité Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonésie, maka negeri ini masih memerlukan 7800 banque lagi. Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan Sebelum tahun 1990-un umat Islam Indonésie belum terlibat langsung. Sistem ina sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Banque Summa dengan Organisationsi keagamaan NU tanggal 2 juin 1990, maka umat Islam Indonésie tissuh mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut thaïlandaise disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Banque Perkreditan Rakyat (BPR) de seluruh Indonésie. Namun sebelumnya BPR je crois le 26 février 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25 par bulan, untuk pengusaha pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah. Rencana NU untuk mendirikan BPR seungguhnya bukan masala baru lagi. L'idée est d'ada dan dibahas berulang-ulang de dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya kemudien membre alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat dan terakhir tanggal 22 juil 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya. Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiya melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan pour ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonésie, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah pour ulama yang memahami hukum Islam. Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra de kalangan ulama dan intelektual musulman. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia banque de bahwa de berkata yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah banque de seharusnya yang Islami, banque de bukan yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau bahwa menandaskan sampai sekarang belumlah ada banque yang bersifat Islami de l'Indonésie. Ia merasa heran mengapa systéma muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. 8220Akibatnya, umat Islam soumettre à la demande la banque yang mengandung riba8221, celanya. Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk banque muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente. Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual de ulama modernis di negeri ini Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara8217 Dapatkah pendule de mer diterme Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid Pendule Intelektual dan Ulama Modernis Di antara pekerjaan yang dikelola bank, Maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih l'Islam adalah soal bunga (rente) banque. Sebab, secrateur de tujuan usaha banque adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Banque membre kredit kepada orang luar dengan memungut bunga mélalui pembayaran kredit (le yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya mais aussi bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank. Dalam masalah ini, pour intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga banque tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya. Ke dalam kubu pertama (banque de yang mengharamkan bunga), tersebutlah Mahmoud Abou Saud (banque Mantan Penasehat Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (banque) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abou Zahrah, Gourou Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Le Caire yang memandang bahwa riba Nasi8217ah sudah jelas keharamannya dalam Al-Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada systéma perekonomian orang Yahudi yang saat ini mengasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa systém riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena8217wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua banque yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana membre batan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6 atau tambahan 10, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak, mengatakan, bahwa, meminjam, uang dari, banque, dengan, rente, sekian, adalah, riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (dépôt) artinya makan riba juga. Ke dalam kubu kedua (banque de bunga de menghalalkan de yang), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga banque yang berlaku sekarang dans dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (perse), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang mémbawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak mémbawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif. Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh banque tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh linta darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek, tersebut, memberikan, kemungkinan, adanya, penganiayaan, dan, unsur, pemerasan, antarsesama, warga, masyarakat, menginging, bahwa, lintah, darat, hanya, mengejar, keuntungan, untuk, dirinya, sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang Produktif Seperti untuk PeRnIaGaaN, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya. Pernyataan Syarbini Harahap ina dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain. Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan. Berbagai pendat de la fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk banque de bunga bancs de melibatkan jutaan kaum Muslim ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek de menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek ribariba t t s s s s s s................................................. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di banque karena Takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana ASPEK hukum dan Kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka terhadap la hukum de yang yang sebenarnya Banque de tentang riba (bunga). Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mandeka terhadap riba (bunga) banque. Bolehkah Kita Menghalalkan Riba Orang L'Islam yang awam sekalipun le pasti tahu bahwa le memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa mémakan harta riba termasuk dosa yang pâtisserie besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa, perbuatan, riba itu derajatnya, 36 kali lebih, besar dosanya, dibandingkan, dengan, dosa berzina. Rasul SAW bersabda: 8220Satu dirham yang diperoleh olehe seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina dalam Islam (setelah masuk Islam) 8221 (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik). Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah 279). Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah vu wafat, Telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur - Aan Dalam rangkaian ayat-aïat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tétap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari UIT, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT Telah mengharamkan segala Jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) banque: 8220Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padahal Allah Telah menghalalkan jual beli Dan telah mengharamkan riba. Orang-orang-yang-yang-sashimi kepada-mereka-larangan tersebut-dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang, et diambilnya (dipungut), pada waktu dulu (danse urusannya). Sedangkan bagi orang-orang, yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut, adalah, penghuni, neraka, simpleka, kekal, dalamnya8221 (QS Al Baqarah, 275). Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata: 8220Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya8221. Juga Al Hasan bin Ali dan ibnu Sirin berkata: 8220Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (changeur) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan et ancaman akan diperangi oleh Allah et RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat gélose orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, le maka mereka tersebut wajib diperangi8221. Apa sesungguhnya riba itu Secara dapatlah mondiale disebutkan bahwa definisi riba adalah: 8220Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materibarang, dan atau waktu, tanpa ada Usaha dari pihak yang menerima Tambahan tersebut8221. Definisi ini kiranya Mampu mencakup semua Jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi8217ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, banque Seperti de riba yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi Deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir dans un contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa. Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbéda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah a vu. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw: 8220Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri82308221 (HR Ibnu Majah, hadits No.2275 dan Al Hakim, Jilid II halaman 37 dari Ibnu Mas8217ud, dengan sanad yang shahih). Juga sabda Rasulullah saw: 8220Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya8221 (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331 dari Abu Hurairah). Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba baik yang nyata maupun ter173sembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif. Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi: 8220Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar8217iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)8221. Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT: 8220Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)8221 (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132). Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada 8216Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT: 8220Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan8221 (QS At Taubah. 31). Kemudian Adiy bin Hatim berkata : 8220Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu8221. Rasulullah menjawab: 8220Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka8221 (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari 8216Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349). Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah. Sumber : konsultasi. wordpress20070202apakah-bunga-bank-termasuk-riba-2 2 Februari 2007BUNGA BANK ADALAH RIBA Oleh. Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM Sabda Rasululullah SAW, Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan (HR Ibnu Bathah, dari Al Auzai). Pengantar Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran. Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba : Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba. Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba. Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehidupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan. Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibatan umat Islam Indonesia dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang. Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank. Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat. Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:.disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (QS An Nisaa. 160-161). Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka: Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga daripadanya (Keluaran, 22:25). Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri: Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu . maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar) jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga .. (Imamat 35-37). Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 : Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu. Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher. Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut. Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang. Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi. Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius. Umat Islam Indonesia dan Perbankan Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba). Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank) antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899). Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934. Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan. Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik NegaraBUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America). Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi. Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indonesia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25 per bulan, untuk pengusaha pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah. Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya. Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam. Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya bank yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistem bank yang mengandung riba, celanya. Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente. Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara Dapatkah pendapat mereka diterima Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank. Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya. Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasiah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka menawilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6 atau tambahan 10, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga. Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif. Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya. Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain. Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan. Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank. Bolehkah Kita Menghalalkan Riba Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda : Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam) (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik). Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah. 279). Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank: Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka mereka kekal di dalamnya (QS Al Baqarah. 275). Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata: Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya. Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata: Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi. Apa sesungguhnya riba itu Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah : Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materibarang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut. Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasiah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa. Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw: Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri (HR Ibnu Majah, hadits No.2275 dan Al Hakim, Jilid II halaman 37 dari Ibnu Masud, dengan sanad yang shahih). Juga sabda Rasulullah saw: Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331 dari Abu Hurairah). Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif. Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi: Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syariy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya). Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT: Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti) (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132). Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT: Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan (QS At Taubah. 31). Kemudian Adiy bin Hatim berkata : Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu. Rasulullah menjawab: Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349). Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah. faridm


No comments:

Post a Comment